SUMENEP, JAWA TIMUR – Pelarian pria berinisial L, terduga pelaku penganiayaan sadis yang menewaskan seorang pria bersarung berinisial M di Desa Lenteng Barat, Kabupaten Sumenep, akhirnya berakhir. Setelah beberapa hari diburu, pelaku berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Sumenep Polda Jawa Timur di wilayah Kabupaten Sampang, Sabtu malam, 31 Januari 2026.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto. Proses penangkapan berlangsung dramatis pada malam hari, namun tidak diwarnai perlawanan dari pelaku. L hanya bisa pasrah saat petugas mengepung lokasi persembunyiannya sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal penyidik, terungkap bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku dilakukan secara sengaja dengan menggunakan senjata tajam. Motif utama diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati, lantaran pelaku merasa diejek oleh korban.
Selain itu, penyidik juga mendalami adanya motif lain berupa rasa cemburu. Dugaan tersebut muncul setelah beredar isu adanya hubungan asmara antara korban dengan istri pelaku, yang memperkeruh emosi tersangka hingga berujung pada aksi kekerasan fatal.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Ia menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep Polda Jawa Timur dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini. Barang bukti tersebut antara lain sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu-abu milik korban, serta sebuah sarung warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jawa Timur masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



Belum ada komentar